BALI (Batu Lipai) - Puasa Ramadlan dan puasa-puasa lainnya, baik itu puasa wajib maupun puasa tathawwu’
(sunnah) tidaklah sah kecuali dengan adanya niat. Hal ini merupakan
pandangan para ulama secara umum berdasarkan sabda Nabi Shallallahu
‘alayhi wa sallam :
إنما الأعمال بالنيات وإنما لكل امرىء ما نوى
“Sesungguhnya seluruh amal tergantung dengan niat, dan bagi setiap orang memperoleh sesuai dengan apa yang diniatkan”
Imam Al-Nawawi didalam al-Majmu' mengatakan: “Sesungguhnya
madzhab kami (Syafi’iyah) menyatakan bahwa puasa Ramadlan tidak sah
kecuali dengan niat pada malamnya, ini dipegang oleh Imam Malik, Ahmad,
Ishaq, Daud dan jumhur ulama salaf maupun kholaf, sedangkan Imam Abu
Hanifah menyatakan sah meskipun niat dilakukan pada siang hari sebelum
tergelincir matahari (seperti pelaksanaan puasa sunnah, penj)”
Pengertian niat sendiri adalah al-qashdu / menyengaja. Sedangkan menurut syara’ adalah Qashdu al-Syai’ Muqtarinan bi-fi’lihi (Menyengaja sesuatu berbarengan/bersamaan dengan pekerjaannya)”
Contoh dari muqaranah adalah semisal ketika hendak memulai
sholat, takbiratul ihram yang diucapkan dengan lisan bersamaan dengan
niat didalam hati. Demikian juga dengan wudlu’ ketika hendak membasuh
muka dan lain sebagainya.
Namun, berbeda halnya dalam masalah puasa. Niat puasa tidak disyaratkan muqaranah dengan pekerjaannya. Imam al-Suyuthi didalam Asybah wan Nadhair mengatakan ; “Pada
dasarnya waktu niat adalah pada awal setiap ibadah dan semisalnya,
pengecualian dalam masalah puasa, maka boleh mendahulukan niatnya dari
awal waktunya karena sulitnya mengawasi/memantaunya, kemudian terus
berlanjut hingga menjadi wajib (yaitu wajib mendahulukan niat
dari awal waktunya, penj). Seandainya berniat bersamaan dengan fajar
maka itu tidak sah berdasarkan qaul yang Ashoh”
Zainuddin Zakariyya Yahya al-Anshori didalam al-Ghurrar al-Bahiyyah berkata: “Sesungguhnya
ulama tidak mewajibkan adanya muqaranah didalam puasa karena sulitnya
memantau fajar dan mengaplikasikan niat padanya”.
Mengucapkan Niat Puasa
Niat merupakan amaliyah hati, tempatnya tentu saja didalam hati. Puasa
tidak sah kecuali dengan adanya niat, sedangkan mengucapkan niat puasa (al-nuthq) tidaklah disyaratkan tanpa ada perselisihan diantara ulama. Artinya adalah
mengucapkan atau pun tidak mengucapkan, maka sama sekali tidak akan
berpengaruh pada puasanya, sebab itu bukan syarat didalam niat puasa.
Imam Taqiyuddin al-Hishni didalam Kifayatul Akhyar berkata : “Tidak
sah puasa kecuali dengan niat untuk kebaikan, sedangkan tempatnya
didalam qalbu, dan tidak disyaratkan mengucapkan niat tanpa ada
perselisihan pendapat diantara ulama”.
Oleh karena itu, niat puasa cukup didalam hati. Jikalau niat diucapkan melalui lisan seraya
berniat didalam qalbunya maka puasanya sah, bahkan ada ulama yang
menganjurkan mengucapkan niat dengan lisannya untuk membantu hati dalam
mengingat niat. Namun, jika hanya sebatas mengucapkan dengan lisan tanpa
berniat puasa didalam qalbu maka itu tidak sah, sebab yang wajib adalah
niat didalam hati.
Wallahu A’lam [
Tidak melafadzkan niat? Jangan khawatir tetap sah kok puasanya
Realigi
Label:
Realigi
Lokasi: tanjung balai karimun kepri
Tanjung Balai Karimun, Karimun Sub-District, Karimun Regency, Riau Islands, Indonesia
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment