Indonesia termasuk negara yang mengalami pasang-surut demokrasi, maksudnya demokrasi yang silih berganti. Hampir setiap pergantian kepala negara, selalu saja demokrasinya berganti. Masalah pokok yang dihadapi ialah bagaimana demokrasi mewujudkan dirinya dalam berbagai sisi kehidupan berbangsa dan bernegara.Tercatat sudah 4 kali Indonesia berganti-ganti demokrasi, bahkan sudah beberapa kali pula kabinet silih berganti. Demokrasi yang pernah dilaksanakan di Indonesia adalah:
1. DEMOKRASI LIBERAL
(17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959)
2. DEMOKRASI TERPIMPIN
(5 Juli 1959 – 11 Maret 1966)
3. DEMOKRASI PANCASILA
ORDE BARU (Maret 1966 – 21 Mei 1998)
4. DEMOKRASI REFORMASI
(21 Mei 1998 - Sekarang)
DEMOKRASI LIBERAL (17
Agustus 1950 – 5 Juli 1959)
Demokrasi yang dipakai
adalah demokrasi parlementer atau demokrasi liberal. Demokrasi pada masa itu
telah dinilai gagal dalam menjamin stabilitas politik. Ketegangan politik demokrasi
liberal atau parlementer disebabkan hal-hal sebagai berikut:
1. Dominanya politik aliran
maksudnya partai politik yang sangat mementingkan kelompok atau alirannya
sendiri dari pada mengutamakan kepentingan bangsa
2. Landasan sosial ekonomi
rakyat yang masih rendah
3. Tidka mampunya para
anggota konstituante bersidang dalam mennetukan dasar negara.
Presiden sukarno
mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang berisi 3 keputusan yaitu:
1) Menetapkan pembubaran konstituante
2) Menetapkan UUD 1945 berlaku kembali sebagai
konstitusi negara dan tidak
berlakunya UUDS 1950
3) Pembentukan MPRS dan DPRS
Dengan turunnya dekrit presiden berakhirlan masa demokrasi parlementer atau
demokrasi liberal.
Demokrasi Liberal lebih sering disebut sebagai Demokrasi Parlementer. Pada tanggal 17 Agustus
1945 (Setelah Kemerdekaan Indonesia), Ir. Soekarno yang menjadi Ketua PPKI
dipercaya menjadi Presiden Republik Indonesia. Pada tanggal 29 Agustus 1945,
Ir. Soekarno dilantik oleh Kasman Singodimedjo menjadi presiden Republik
Indonesia pertama beserta wakilnya yaitu Muhammad Hatta. Bersamaan dengan
itu, dibentuk Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP).
Badan ini bertujuan untuk
membantu tugas Presiden. Hasilnya antara lain :
1. Terbentuknya 12
departemen kenegaraan dalam pemerintahan yang baru.
2. Pembagian wilayah
pemerintahan
RI menjadi
8 provinsi yang masing-
masing
terdiri dari beberapa karesidenan.Tanggal 7 Oktober 1945 lahir
memorandum
yang ditandatangani oleh 50 orang dari 150 orang anggota
KNIP.
Isinya antara lain :
1) Mendesak
Presiden untuk segera membentuk MPR.
2) Meminta
kepada Presiden agar anggota-anggota KNIP turut berwenang melakukan fungsi dan
tugas MPR, sebelum badan tersebut terbentuk.
Tanggal 16 Oktober 1945
keluar Maklumat Wakil Presiden No. X tahun 1945,yang isinya :
“Bahwa komite nasional
pusat, sebelum terbentuk MPR dan DPR diserahi kekuasaan legislatif dan ikut
menetapkan GBHN, serta menyetujui bahwa pekerjaan komite-komite pusat
sehari-hari berhubung dengan gentingnya keadaan dijalankan oleh sebuah badan
pekerja yang dipilih di antara mereka dan bertanggung jawab kepada komite
nasional pusat.”
Pada tanggal 3 November
1945, keluar maklumat untuk kebebasan membentuk banyak partai atau multipartai
sebagai persiapan pemilu yang akan diselenggarakan bulan Juni
1946. Pada tanggal 14 November 1945 terbentuk susunan kabinet
berdasarkan sistem parlementer (Demokrasi Liberal).
Ketika Indonesia menjalani
sistem Liberal, Indonesia dibagi manjadi 10 Provinsi yang mempunyai otonomi dan
berdasarkan Undang – undang Dasar Sementara tahun 1950. Pemerintahan RI
dijalankan oleh suatu dewan mentri (kabinet) yang dipimpin oleh seorang perdana
menteri dan bertanggung jawab kepada parlemen (DPR).
Sistem politik pada masa
demokrasi liberal telah mendorong untuk lahirnya partai–partai politik, karena
dalam system kepartaian menganut system multi partai. Maka, PNI dan Masyumi lah
yang menjalankan pemerintahan melalui perimbangan kekuasaan dalam parlemen
dalam tahun 1950 – 1959 dan merupakan partai yang terkuat dalam DPR. Dalam
waktu lima tahun (1950 -1955) PNI dan Masyumi silih berganti memegang kekuasaan
dalam empat kabinet.
KABINET-KABINET DALAM MASA
DEMOKRASI LIBERAL
a. Kabinet
Natsir (7 September 1950-21 Maret 1951)
b. Kabinet
Soekiman (27 April 1951-23 Februari 1952)
c. Kabinet
Wilopo (3 April 1952-3 Juni 1953)
d. Kabinet
Ali-Wongso (1 Agustus 1953-24 Juli 1955)
e. Kabinet
Burhanudin Harahap
f. Kabinet
Ali II (24 Maret 1957)
g. Kabinet
Djuanda ( 9 April 1957-10 Juli 1959)
Sejak berlakunya UUDS 1950
pada 17 Agustus 1950 dengan sistem demokrasi liberal selama 9 tahun tidak
menunjukkan adanya hasil yang sesuai harapan rakyat.
Bahkan, muncul disintegrasi
bangsa.
Disintegrasi tersebut
antara lain :
1) Pemberontakan
PRRI, Permesta, atau DI/TII yang ingin melepaskan diri dari NKRI.
2) Konstituante
tidak berhasil menetapkan UUD sehingga negara benar-benar dalam keadaan darurat.
3) Untuk
mengatasi hal tsb dikeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
4) Hal
ini menandakan bahwa Sistem demokrasi liberal tidak berhasil dilaksanakan di
Indonesia, karena tidak sesuai dengan pandangan hidup dan kepribadian bangsa
Indonesia.
ANALISIS KELEBIHAN DAN
KEKURANGAN
· Penyaluran tuntutan
– tinggi tapi sistem belum memadani
· Pemeliharaan nilai
– penghargaan HAM tinggi
· Kapabilitas – baru
sebagian yang dipergunakan, kebanyakan masih potensial
· Integrasi vertikal
– dua arah, atas bawah dan bawah atas
· Integrasi
horizontal- disintegrasi, muncul solidarity makers dan administrator
· Gaya politik –
ideologis
· Kepemimpinan –
dikuasai oleh angkatan sumpah pemuda tahun 1928
· Partisipasi massa –
sangat tinggi, bahkan hingga muncul kudeta
· Keterlibatan
militer – militer dikuasai oleh sipil
· Aparat negara –
loyak kepada kepentingan kelompok atau partai
· Stabilitas –
instabilitas
· Demokrasi ini
menimbulkan sikap saling menjatuhkan antar partai satu dengan partai yang lain.
KESIMPULAN
Pada masa ini, walaupun
Indonesia masih tergolong negara baru, namun Indonesia dapat menjalankan sistem
politiknya walaupun masih belum sempurna, diwarnai dengan adanya kudeta, dll.
Dengan adanya KNIP membuat pemerintahan lebih teratur dan terorganisir.
DEMOKRASI TERPIMPIN (5 Juli 1959 – 11 Maret 1966)
Pada sistem ini berlaku sejak dikeluarkannya
Dekrit Presiden 5 Juni 1959 yang berbunyi sebagai berikut.
1) Pembubaran Konstituante,
2) Berlakunya kembali UUD 1945.
3) Pembentukan MPRS dan DPAS dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.
Dalam Demokrasi Terpimpin ini menggunakan sistem presidensial.
Dalam sistem presidensial ini mempunyai dua hal yang perlu
diingat yaitu:
1) kedudukan presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, dan
2) para menteri bertanggung jawab kepada presiden.
Era tahun 1959 sampai
dengan 1966 merupakan era Soekarno, yaitu ketika keijakan-kebijakan Presiden
Soekarno sangat mempengaruhi kondisi politik Indonesia. Kebijakan
pemerintah setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yaitu:
A. Pembentukan MPRS
Presiden
Soekarno membentuk Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara berdasarkan Penpres
no.2 tahun 1959. Seluruh anggota MPRS tidak diangkat melalui pemilihan umum,
tetapi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan 3 syarat, yaitu :
1. Setuju
kembali kepada UUD 1945
2. Setia
kepada perjuangan RI
3. Setuju
kepada manifesto politik
B. Pembentukan
DPAS
C. Pembentukan
Kabinet Kerja
D. Pembentukan
Front Nasional
E. Penataan
Organisasi Pertahanan dan Keamanan
F. Penyederhanaan
Partai-partai Politik
G. Penyederhanaan
Ekonomi
Pengertian demokrasi
terpimpin menurut Tap MPRS No. VII/MPRS/1965adalah kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
Mufakat
Berporoskan Nasakom,
dengan ciri-ciri :
1.
Dominasi Presiden
2.
Terbatasnya peran partai politik
3.
Berkembangnya pengaruh PKI
Sama seperti yang
tercantum pada sila ke empat Pancasila, demokrasi terpimpin adalah dipimpin
oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, akan tetapi
presiden menafsirkan “terpimpin”, yaitu pimpinan terletak di tangan “Pemimpin
Besar Revolusi”.
Situasi politik pada masa demokrasi terpimpin diwarnai tiga
kekuatanpolitik utama yaitu Soekarno, PKI, dan AD.
Ketiga kekuatan tersebut saling merangkul satu sama lain.Terutama PKI
membutuhkan Soekarno untuk menghadapi angkatan darat yang menyainginya dan
meminta perlindungan. Begitu juga angkatan darat,membutuhkan Soekarno untuk
legitimasi keterlibatannya di dunia politik. Rakyat maupun wakil rakyat tidak
memiliki peranan penting dalam Demokrasi Terpimpin.
Akhirnya, pemerintahan
Orde Lama beserta Demokrasi terpimpinnya jatuh setelah terjadinya Peristiwa G
30 S/PKI pada tahun 1965 dengan diikuti krisis ekonomi yang cukup parah hingga
dikeluarkannya Supersemar (Surat perintah sebelas Maret).
ANALISIS KELEBIHAN DAN
KEKURANGAN
1. Mengaburnya
sistem kepartaian, pemimpin partai banyak yang dipenjarakan
2. Peranan
Parlemen lembah bahkan akhirnya dibubarkan oleh presiden dan
presiden membentuk
DPRGR
3. Jaminan
HAM lemah
4. Terjadi
sentralisasi kekuasaan
5. Terbatasnya
peranan pers
6. Kebijakan
politik luar negeri sudah memihak ke RRC (Blok Timur)
7. Penyaluran
tuntutan – tinggi tapi tidak tersalurkan karena adanya Front nas
8. Pemeliharaan
nilai – Penghormatan HAM rendah
9. Kapabilitas
– abstrak, distributif dan simbolik, ekonomi tidak maju
10. Integrasi
vertikal – atas bawah
11. Integrasi
horizontal – berperan solidarity makers,
12. Gaya politik –
ber-ideologi, nasakom
13. Kepemimpinan –
tokoh kharismatik dan paternalistik
14. Partisipasi massa
– dibatasi
15. Keterlibatan
militer – militer masuk ke pemerintahan
16. Aparat negara –
loyal kepada negara
17. Stabilitas –
stabil
KESIMPULAN
Pada
masa ini, pemerintahan dominan lebih bisa mengatur rakyat karena adanya
sentralisasi, namun rakyat tak bisa berbuat apa-apa karena semua keputusan ada
di tangan presiden. Tidak adanya kebebasan pers dan juga anggota partai yang
dipenjara menunjukkan pada masa ini jaminan HAM lemah. Terbatasnya peran partai
politik dan berkembangnya pengaruh PKI semakin membuat demokrasi ini runtuh.
DEMOKRASI PANCASILA ORDE BARU (Maret 1966 – 21 Mei 1998)
Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang dijiwai oleh sila
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan yang berKetuhanan Yang Maha Esa, yang berkemanusiaan
yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan yang berkeadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia.
Beberapa perumusan tentang
demokrasi pancasila sebagai berikut :
a. Demokrasi dalam bidang politik pada hakekatnya adalah
menegakkan kembali azas negara hukum dan kepastian hukum.
b. Demokrasi
dalam bidang ekonomi pada hakekatnya adalah kehidupan yang layak bagi semua
warga negara.
c. Demokrasi
dalam bidang hukum pada hakekatnya membawa pengakuan dan perlindungan HAM,
peradilan yang bebas tidak memihak.
Secara umum dapat
dijelaskan bahwa watak demokrasi pancasila sama dengan demokrasi pada umumnya.
Namun “Demokrasi Pancasila” dalam rezim orde baru hanya sebagai retorika dan
belum sampai pada tatanan prasis atau penerapan. Karena dalam prate kenegaraan
dan pemerintahan rezim ini tidak memberikan ruang bagi kehidupan demokrasi,
yang di tandai oleh :
1. Dominanya peranan ABRI
2. Biro kratisasi dan sentralisasi pemgembalian keputusan politik.
3. Pesebirian peran dan fungsi partai politik.
4. Campur tangan pemerintah dalam berbagai urusan politk.
5. Masa mengembang.
6. Monolitisasi ideologi negara.
7. Info porasilembaga non pemerintah,
Dengan demikian nlai
demokrasi juga belum ditegaskan dalam demokrasi
Pancasila Soeharto. Akibat
adanya tuntutan massa untuk diadakan reformasi di dalam segala bidang, rezim
Orde Baru tidak mampu mempertahankan kekuasaannya. Danterpaksa Soeharto
mundur dari kekuasaannya dan kekuasaannya dilimpahkan kepada B.
J. Habibie pada 21 Mei 1998.
ANALISIS KELEBIHAN DAN
KEKURANGAN
Kelebihan sistem
pemerintahan Orde Baru
• Perkembangan GPD per
kapita Indonesia yang pada tahun 1968 hanya AS$70 dan pada 1996 mencapai lebih
AS$ 1.000.
• Sukses transmigrasi
• Sukses KB
• Sukses swasembada pangan
• Penganguran minimum
• Sukses REPELITA
(Rancangan Pembangunan Lima Tahun.
• Sukses gerakan wajib belajar
• Sukses gerakan nasional orang – tua asuh
• Sukses keamanan dalam negeri
• Investor sing mau menanamkan modal di Indonesia
• Sukses menumbuhkan rasa nasionalisme dan cinta produk dalam negeri.
Kekurangan sistem pemerintahan Orde Baru
• Semarak korupsi, kolusi
dan nepotisme
• Pembangunan Indonesia tidak rata dan timbul kesenjangan pembangunan antara
pusat daerah,
sebagian disebabkan karena kekayaan daerah sebagai besar
disedot ke
pusat.
• Munculnya rasa ketidak puasan di semjumlah daerah krena kesejangan pembanguna
terutana di Aceh dan Papua
• Kecemburuan antara penduduk setempat dengan para transmigran yang memperoleh
tunjangan pemerintah yang cukup besar pada tahun-tahun pertamanya
• Bertambahnya kesenjangan sosial (perbedaan pendapatan yang tidak merata bagi
sikaya dan si miskin)
• Kritik dibungkam dan
oposisi diharamkan
• Kebebasan pers sangat terbatas, diwarnai oleh banyaknya koran dan majalah yang
dibreidel.
• Penggunaan kekerasan untuk menciptakan keamanan, antara lain dengan
program
“penembakan misterius” (petrus)
• Tidak ada rencana suksensi (penurunan kekuasaan ke pemerintah/ presiden
selanjutnya)
· Penyaluran tuntutan
– awalnya seimbang kemudian tidak terpenuhi karena fusi
· Pemeliharaan nilai – terjadi Pelanggaran HAM tapi ada pengakuan HAM
· Kapabilitas – sistem terbuka
· Integrasi vertikal – atas bawah
· Integrasi horizontal - nampak
· Gaya politik – intelek, pragmatik, konsep pembangunan
·Kepemimpinan – teknokrat dan ABRI
·Partisipasi massa – awalnya bebas terbatas, kemudian lebih banyak dibatasi
· Keterlibatan
militer – merajalela dengan konsep dwifungsi ABRI
· Aparat negara –
loyal kepada pemerintah (Golkar)
· Stabilitas stabil
KESIMPULAN
Pada
masa Demokrasi Pancasila, terlihat bahwa pemerintahan berlangsung lebih aman
tanpa adanya kudeta (kecuali ketika masa keruntuhan di tahun 1998). Namun,
rotasi kekuasaan eksekutif hampir dikatakan tidak ada, inflasi yang merebak,
rekrutmen politik yang tertutup, pemilu yang jauh dari semangat demokratis,
pengakuan HAM yang terbatas, serta tumbuhnya KKN yang merajalela membuat
demokrasi ini disebut demokrasi yang tipis akan arti demokrasi yang
sesungguhnya.
DEMOKRASI REFORMASI (21
Mei 1998 - Sekarang)
Demokrasi yang
dikembangkan pada masa reformasi pada dasarnya adalah demokrasi dengan
mendasarkan pada Pancasila dan UUD 1945 dengan
penyempurnaan. Meningkatkan peran lembaga-lembaga tinggi dan tertinggi Negara
dengan menegaskan fungsi, wewenang dan tanggung jawab yang mengacu pada prinsip
pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang jelas antara lembaga-lembaga
eksekutif, legislatif dan yudikatif.
Masa reformasi berusaha
membangun kembali kehidupan yang demokratis antara lain:
1. Keluarnya Ketetapan MPR RI
No. X/MPR/1998
2. Ketetapan No. VII/MPR/1998
3. Tap MPR RI No. XI/MPR/1998
4. Tap MPR RI No.
XIII/MPR/1998
5. Amandemen UUD 1945
Pada masa ini,
Kepemimpinan rezim B. J. Habibie dikenal dengan nama Super Power, karena
dikuaai oleh orang-orang mua yang memiliki juwa reformasi dan demokrasi yang
tinggi. Namun, B.J. Habibie tidak mendapat dukungan sosial
politik dari sebagian besar masyarakat. Akibatnya B. J. Habibie tidak mampu
mempertahankan kekuasaannya dan lengser pada tahun 1999. Kemudian, melalui
pemilu presiden yang ke-4 K.H. Abdurrahman Wahid terpilih secara demokratis di
parlemen sebagai Presiden RI pada 21 Oktober 1999. Akan tetapi, karena K.H.
Abdurrahman Wahid membuat beberapa kebijakan yang kurang
sejalan dengan proses demokratisasi itu sendiri, maka pemerintahan
sipil K.H. Abdurrahman Wahid terpaksa tersingkir dan digantikan oleh Megawati
Soekarnoputri pada 23 Juli 2001.
Megawati Soekarnoputri
kembali membangkitkan semangat sang ayah, Soekarno sebagai pelopor bangsa
dengan semangat Partai Demokrasi Indonesia – Perjuangan. Proses pemerintahan
demokrasi pada masa Megawati Soekarnoputri masih cukup sulit untuk dievaluasi
dan diketahui secara optimal. Akibatnya,ketidakpuasaan akan pelaksanaan
pemerintahan dirasakan kembali oleh rakyat dan hampir terjadi krisis
kepemimpinan. Rakyat merasa bahwa siapa yang berkuasa di pemerintahan hanya
ingin mencari keuntungan semata, bukan untuk kepentingan rakyat. Megawati pun
akhirnya lengser pada tahun 2004 digantikan oleh Susilo Bambang Yudhoyono yang
sedang menjalani 2 periode pemerintahan (2004-2009 dan 2009-2014).
ANALISIS KELEBIHAN DAN
KEKURANGAN
1. Masyarakat
mulai berani untuk mengutarakan pendapatnya tanpa ragu lagi
2. Era
Super-power pada zaman reformasi menimbulkan semangat baru untuk rakyat
3. Terselenggaranya
pemilu 7 Juni 1999 sebagai pemilu paling bersih dan jujur
4. Kabinet
yang bersih dan anti-PKI pun tercipta
5. Penyaluran
tuntutan – tinggi dan terpenuhi
6.
Pemeliharaan nilai – Penghormatan HAM tinggi
7. Kapabilitas
–disesuaikan dengan Otonomi daerah
8. Integrasi
vertikal – dua arah, atas bawah dan bawah atas
9. Integrasi
horizontal – nampak, muncul kebebasan (euforia)
10. Gaya politik –
pragmatic
11. Kepemimpinan – sipil,
purnawiranan, politisi
12. Partisipasi massa –
tinggi
13. Keterlibatan militer –
dibatasi
14. Aparat negara – harus
loyal kepada negara bukan pemerintah
15.Stabilitas - instabil
KESIMPULAN
Pada era reformasi ini, rakyat akhirnya bsia aktif dalam mengutarakan aspirasinya. Demokrasi yang sesungguhnya pun akhirnya terjadi di Indonesia. Rakyat mulai menggunakan reformasi total di semua sektor kehidupan. Berantas KKN pun mulai dicanangkan. Artinya, era inilah era yang “benar-benar demokrasi”.
No comments:
Post a Comment